Selasa, 13 Juni 2017

Cara Memulai Dan Membangun Bisnis Properti Untuk Pemula

Alasan membangun bisnis dibidang properti itu tidak sedikit yang berpendapat bahwa bisnis properti akan memberikan keuntungan yang besar jika kita terjun didalamnya. Bisnis properti adalah salah satu cara mudah untuk Anda dalam mendapatkan suatu keuntungan yang besar dengan modal yang seimbang.

Jangan berpikir kalau bisnis didalam properti menggunakan modal yang besar ya guys. Karena ada sebagian properti developer di daerah Jogja dan Solo hanya menggunakan modal dibawah 100 juta. Nah bagi Anda yang memiliki modal seperti itu, Anda bisa menggunakannya. Cara membangun bisnis properti sendiri sebenarnya sangat mudah asal Anda memiliki pelanggan dan mampu memaksimalkan pelayanan Anda didalamnya.

Berbisnis properti sangat berbeda dengan yang namanya mengelola dan berbisnis dibidang management. Pasalnya kalau management akan ada yang namanya teori bahwa semakin tinggi keuntungan akan semakin tinggi pula resiko yang akan didapatkan. Namun didalam bisnis properti tidak mengenal kata tersebut. Kalau didalam bisnis properti adanya tidak ada resiko namun keuntungan semakin naik dan naik. Nah pasti semakin penasaran bukan bagaimana cara untuk mengembangkan dan mengelola bisnis properti tersebut supaya sukses, YUK simak lagi artikel berikut.

Bisnis properti ini bisa dilakukan oleh siapa saja bahkan bagi Anda yang masih pemula. Bisnis properti pemula pastinya akan memiliki perbedaan dengan para pebisnis properti yang sudah berpengalaman dan memiliki banyak pelanggan.

Namun ada kalanya juga para pebisnis di bidang properti yang masih pemula juga mampu dan bisa sejajar dengan para pebisnis properti yang sudah berpengalaman. Ini karena pebisnis pemula mampu bersaing dan memiliki pengalaman yang sangat maju untuk mengembangkannya. Nah lalu bagaimana cara untuk maju dan mengembangkan bisnis properti supaya sukses dan berhasil dengan keuntungan yang besar? Anda bisa bisa mengikuti tahapan berikut:

1. Pilihlah jenis properti yang memiliki keuntungan besar, seperti bidang developer atau bidang investasi

2. Sebelum melakukan bisnis, awali dengan melakukan investasi sebagai penanam modal

3. Membuat instrument tentang riset kecil atas lokasi yang akan Anda jadikan sebuah bisnis properti tersebut

Nah dengan 3 tahapan ini, maka Anda akan sangat mampu membuat bisnis sendiri dan tanpa harus meninggal bisnis tersebut. Tetap lakukan investasi Anda, namun Anda bisa membuka bisnis properti sendiri dengan keuntungan modal dari investasi tersebut. Dengan begitu walaupun hanya menggunakan modal kecil dahulu untuk memulainya, Anda bisa mengembangkan dengan dana besar setelah mendapatkan keuntungan dari modal kecil tadi.

Hal lain yang perlu Anda perhatikan sebagai cara memulai bisnis properti adalah dengan membuat riset kecil kecilan mengenai lokasi. Riset ini bertujuan untuk mengetahui kawasan mana yang baik untuk dijadikan bisnis properti. Biasanya bisnis properti sangat cocok jika berada di sekitar pusat keramaian. Terdapat sarana-sarana umum yang dapat dijangkau dengan mudah seperti rumah sakit, sekolah, tempat perbelanjaan, dan sebagainya. Dan yang paling menguntungkan adalah memilih properti di sekitar sarana transportasi seperti stasiun atau bandara. Hal ini karena sarana transportasi tersebut akan terus digunakan dalam jangka waktu yang lama.

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan masyarakat sekitar yang tinggal di wilayah tersebut. Dalam menjalankan bisnis properti memang banyak hal yang perlu dipersiapkan dan dipertimbangkan. Untuk itu persiapkanlah dengan baik, mulai dari dana, mental, serta prediksi segala risiko yang dapat terjadi.

Itulah wacana dan informasi mengenai tahapan dan cara memulai bisnis properti supaya sukses dan berkembang, semoga wacana dan informasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda yang akan membaca dan mencari informasinya.


-------------------------xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx------------------------


Jual Ruko Grand Plaza Gresik 3 lantai by Citi9

Grand Plaza berada di lokasi paling strategis, benar benar di jantung kota Gresik, dan jalan utama menjadi akses satu - satunya menuju Surabaya - Gresik
Mengadaptasi konsep one stop living yang menggabungkan tempat tinggal, perkantoran, juga pusat pembelanjaan dalam suatu kawasan komersil yang megah, nyaman, dan modern. menjadikan Grand Plaza pusat belanja dan hunian terlengkap di Gresik.

lokasi potensial :
- bersebelahan dengan kawasan industri Petrokimia Gresik dengan Potensi 20.000 Karyawan
- 2 menit dari Gresik Kota Baru, satu - satunya entertainment area di Gresik
- 5 menit dari Makam Sunan Giri
- 5 menit dari Masjid Agung Gresik
- 7 menit dari area Semen Gresik
- 7 menit dari Univ. Muhammadiyah Gresik


Fasilitas : 
-PDAM
-PLN 2200 Watt
-IMB
-3 lantai

Spesifikasi
Luas tanah  : 40 m2 - 4x10
Luas bangunan  : 120 m2 - 4x13,5  
Sertifikasi  : HGB - Hak Guna Bangun

Lokasi
Alamat lokasi :
jl. Dr Wahidin S.H. Gresik
Kota : Gresik Kab.

CASH/KPR oke aja boskuu..
sudah masuk : Bu Rudy (resto), Holland Bakery
Jangan sampai kehabisan Unit yah....

Hubungi Marketing kami
0896 - 7748 - 6674 (Wa) - Handre Panjaitan
email : handreciti9@gmail.com



Ruko Grand Plaza Gresik

Ruko Grand Plaza Gresik

Ruko Grand Plaza Gresik

Ruko Grand Plaza Gresik



Minggu, 11 Juni 2017

Apakah Anda mengetahui ternyata ada 5 jenis sertifikat rumah yaitu HGB, AJB, SHM, Girik dan SHSRS?

Sertifikat Tanah dan Undang-Undang Agraria

Apakah Anda dalam waktu dekat ini ingin membeli sebuah rumah atau properti? Anda wajib mengerti jenis sertifikat rumah yang ingin Anda beli. Sertifikasi tersebut memiliki tujuan utama agar, kita sebagai warga negara tertib dalam administrasi. Informasi mengenai jenis sertifikasi rumah dan peraturan terkait agraria diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Agraria menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti: 
1. urusan pertanian atau tanah pertanian;
2. urusan pemilikan tanah

Menurut Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain: 
1. hak milik, dibuktikan dengan sertifikat hak milik
2. hak guna usaha, dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha
3. hak guna-bangunan, dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan
4. hak pakai
5. hak sewa
6. hak membuka tanah
7. hak memungut-hasil hutan
8. hak-hak lain


5+ Jenis Sertifikat Rumah dan Properti

Dalam artikel kali ini Finansialku akan membahas lima jenis sertifikat rumah dan properti yang paling umum. Sertifikat tersebut terdiri dari

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Tanah Girik atau Petok
Akta Jual Beli (AJB)
Plus tambahan: Acte van Eigendom

Oke langsung saja kita bahas satu persatu kelima jenis sertifikat rumah tersebut.


Sertifikat Hak Milik (SHM)

Hak milik adalah jenis kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. SHM sering disebut sertifikat yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut. Tanah dengan sertifikat SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Jadi orang asing atau berkebangsaan selain Indonesia tidak dapat memiliki tanah bersetifikat SHM.

Jika terjadi suatu masalah dengan tanah yang bersetifikat SHM, maka pemilik (nama yang tercantum dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik sah berdasarkan hukum. Tentu saja jika melihat karakteristiknya, tanah dengan sertifikat SHM adalah tanah dengan nilai yang paling tinggi (mahal). Jadi jika Anda berinvestasi properti, tanah atau lahan dengan SHM tentu memiliki nilai yang bagus.

Keuntungan tanah dengan sertifikat SHM adalah :

Dapat diwariskan secara turun temurun.
Sertifikat yang paling kuat dan penuh.
Hak milik dapat diperjual belikan.
Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
Tidak ada batas waktunya.

Tanah dengan status hak milik dapat hilang jika, terjadi salah satu kejadian berikut:

Tanah jatuh kepada negara, karena: pencabutan hak, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik, karena ditelantarkan, pewarisan tanpa wasiat kepada orang asing (tidak dimiliki oleh WNI).
Tanah musnah


Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Jenis sertifikat yang ketiga adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Pada prakteknya SHSRS berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.

Karakteristik Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah:

Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.
Pada sebuah bangunan apartemen atau rumah susun, tentu saja ada bagian seperti taman, lahan parkir yang menjadi kepemilikan bersama. Bagian bersama tersebut dikenal dengan istilah bagian bersama, tanah bersama atau benda bersama. Tentu saja bagian-bagian bersama terpisah dari kepemilikan suatu rumah susun. Istilah kerennya adalah strata title. Definisi strata title adalah sistem pembagian tanah dan bangunan dalam satuan unit.
Jangka waktu strata title mengikuti status tanah tempat bangunan apartemen berdiri. Jika menggunakan status HGB, maka pada akhir masa haknya semua orang pemilik strata title harus bersama-sama memperpanjang HGB tanah.
Jika status tanah SHM, berarti bangunan hanya boleh dimiiki oleh Warga Negara Indonesia.


Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas seseorang untuk mendirikan dan memunyai bangunan-bangunan diatas tanah  yang bukan miliknya sendiri. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah ataupun tanah yang dimiliki perseorangan atau badan hukum. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.

Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimilki oleh setiap WNI dan badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.  

Adapun Keuntungan dan kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Banguna

Keuntungan Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
Tidak Membutuhkan Dana Besar
Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
Bisa dimiliki oleh Non WNI

Kerugian membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
Jangka Waktu Terbatas
Tidak Bebas
Tanah yang dikuasai langsung oleh pemerintah dapat menjadi hak guna bangunan berdasarkan penetapan pemerintah. Sedangkan tanah milik dapat menjadi HGB karena adanya perjanjian otentik antara pemilik tanah dengan pihak yang akan memperoleh HGB.

Sertifikat Hak Guna Banguan (HGB)  ini dinyatakan tidak berlaku lagi ketika:

jangka waktunya berakhir;
dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena ada syarat yang tidak dipenuhi;
dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
dicabut untuk kepentingan umum;
ditelantarkan;
tanahnya musnah; atau
orang atau badan hukum yang mempunyai HGB namun tidak lagi memenuhi syarat, sehingga wajib melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Jika tidak dilepaskan atau dialihkan maka HGB tersebut batal demi hukum atau gugur dengan sendirinya.


Girik atau Petok

Tanah dengan jenis surat Girik dan Petok sebenarnya bukan merupakan administrasi desa. Ingat girik atau petok bukan sertifikat kepemilikan tanah. Girik atau petok berfungsi untuk menunjukkan penguasaan atas lahan dan keperluan perpajakan. Di dalam surat girik atau petok terdapat nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris. Umumnya surat girik dan petok harus disertai dengan Akta Jual Beli atau Surat Waris.


Acte van Eigendom

Acte van Eigendom, adalah bukti kepemilikan tanah sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sekarang ini bukti kepemilikan Acte van Eigendom dapat dikonversi menjadi SHM selambat-lambatnya 20 tahun semenjak diundangkannya undang-undang pokok agraria. Permasalahannya hingga saat ini masih terdapat banyak tanah-tanah dengan bukti kepemilikan Acte van Eigendom, maka PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan konversi masih berlaku.
Selain Acte van Eigendom ada juga letter C, dan verponding Indonesia yang menunjukkan jenis kepemilikan. Jika Anda memiliki sertifikat tersebut maka sebaiknya Anda mengkonversi ke SHM.


Akta Jual Beli (AJB)

AJB bukan sertifikat rumah, melainkan perjanjian jual-beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah (akibat dari jual-beli). AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah pagi pembuatnya (pacta sunt servanda), baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda.


AJB diatas tanah SHM yang belum dipecah

Sering terjadi kasus ini, jika Anda membeli tanah kavling, dan pemilik kavling tidak ingin terbebani biaya pemecahan sertifikat. Pemilik kavling akan menawarkan pembeli untuk mengurus pemecahan sertifikat. AJB tipe ini adalah yang paling aman dan perlu kepastian dari Kantor BPN bahwa SHM tanahnya adalah asli.


AJB diatas HGB

AJB tipe dua ini mirip seperti tipe pertama, hanya saja pembeli tidak akan memiliki hak milik tetapi hanya hak guna bangunan (HGB).

AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok

Tanah Eigendom, Girik, atau Petok seharusnya segera dikonversi menjadi SHM. Sangat tidak disarankan melakukan AJB di atas tanah yang belum dikonversi menjadi SHM.



Ketahui Sertifikat dan Kejelasan Hukumnya

Sebelum membeli rumah, tanah atau properti pastikan Anda sudah mengecek dengan seksama izin dan sertifikat rumah. Setiap jenis sertifikat rumah, memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Pastikan Anda menggunakan sesuai dengan kebutuhan Anda.


----------------------------------xxxxxxxxxxxxx------------------------------



Jual Ruko Grand Plaza Gresik 3 lantai by Citi9

Grand Plaza berada di lokasi paling strategis, benar benar di jantung kota Gresik, dan jalan utama menjadi akses satu - satunya menuju Surabaya - Gresik
Mengadaptasi konsep one stop living yang menggabungkan tempat tinggal, perkantoran, juga pusat pembelanjaan dalam suatu kawasan komersil yang megah, nyaman, dan modern. menjadikan Grand Plaza pusat belanja dan hunian terlengkap di Gresik.

lokasi potensial :
- bersebelahan dengan kawasan industri Petrokimia Gresik dengan Potensi 20.000 Karyawan
- 2 menit dari Gresik Kota Baru, satu - satunya entertainment area di Gresik
- 5 menit dari Makam Sunan Giri
- 5 menit dari Masjid Agung Gresik
- 7 menit dari area Semen Gresik
- 7 menit dari Univ. Muhammadiyah Gresik


Fasilitas : 
-PDAM
-PLN 2200 Watt
-IMB
-3 lantai

Spesifikasi
Luas tanah  : 40 m2 - 4x10
Luas bangunan  : 120 m2 - 4x13,5  
Sertifikasi  : HGB - Hak Guna Bangun

Lokasi
Alamat lokasi :
jl. Dr Wahidin S.H. Gresik
Kota : Gresik Kab.

CASH/KPR oke aja boskuu..
sudah masuk : Bu Rudy (resto), Holland Bakery
Jangan sampai kehabisan Unit yah....

Hubungi Marketing kami
0896 - 7748 - 6674 (Wa) - Handre Panjaitan
email : handreciti9@gmail.com
Ruko Grand Plaza Gresik

Ruko Grand Plaza Gresik

Site Plan / Denah Ruko Grand Plaza Gresik


Perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Hak Milik dalam dunia Property

  Sebelum Anda deal dalam sebuah transaksi jual beli rumah, sudah sepatutnya jika terlebih dahulu mempelajari status dan kelengkapan surat yang dimiliki. Jangan sampai karena sudah terlanjur naksir dengan unitnya, lalu Anda lalai dan terkesan mengabaikan perintilan yang melengkapinya.

  Sebagai langkah awal, perhatikan status hunian tersebut agar dimasa depan Anda tak lagi merasa rancu. Dan lagi, menyelidiki status tanah juga perlu agar tak timbul masalah terkait legalitasnya dikemudian hari.


Arti / Pengertian HGB – Sertifikat Hak Guna Bangunan
Dalam perizinan mengenai sebuah bangunan, Anda tentu sudah familiar mendengar mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan atau disingkat dengan sebutan HGB. Sesuai dengan namanya, HGB (Hak Guna Bangunan) adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun yang atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.

Ini artinya, pemegang sertifikat tersebut hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu. Jadi, pemilik properti dengan status HGB hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih milik negara. Biasanya, developer atau pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk membesut unit perumahan dan apartemen.

Dengan sertifikat HGB pun Anda tak serta merta bebas dalam penggunaan lahannya karena harus sesuai dengan perijinan. Tujuan lainnya yang sesuai dengan kriteria sertifikat HGB adalah ketika Anda berencana untuk memiliki properti dengan penggunaan yang hanya sementara. Properti dengan status HGB juga cocok untuk dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Benefit dari properti dengan jenis sertifikat ini bagi Warga Negara Asing merupakan salah satu cara kepemilikan properti.

Arti / Pengertian SHM – Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Milik yang merupakan jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang tertinggi atau terkuat. SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah jenis sertifikat yang pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari lahan disebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian, pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.


Beda HGB dan SHM
Perbedaan SHM dan HGB dapat dilihat dari tingkat kuasa dan jangka waktu kepemilikan properti. Jika Sertifikat Hak Milik  dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan maka Hak Guna Bangunan  memiliki batasan waktu dan diperkenanan untuk diperpanjang masa penggunaannya.   

Sertifikat Hak Milik pun bisa di gunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan jika Anda ingin mengajukan kredit hal ini berbeda jika Anda hanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan. Oleh karena itu, bila bertekad untuk menetap di bangunan dan tanah dalam jangka waktu lama atau berencana untuk investasi jangka panjang, sebaiknya membeli properti dengan status Sertifikat Hak Milik.


Ubah HGB ke SHM
Apabila properti yang dibeli masih berstatus HGB dan sudah mencapai jangka waktu 30 tahun, selanjutnya kewajiban pemegang sertifikat HGB adalah untuk memperpanjang maksimum jangka waktu hingga 20 tahun lamanya dan selanjutnya masih dapat diperpanjang sampai 30 tahun.

Yang perlu diingat, mengajukan perpanjangan HGB paling lambat diurus 2 tahun sebelum masa berlaku hak habis dengan cara mengisi formulir kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan dilengkapi KTP dan dilampirkan fotokopi HGB yang akan diperpanjang beserta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Biaya perpanjangan HGB tergantung dengan harga tanah per meter persegi yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan luas tanah yang digunakan. Rumus perhitungan untuk 20 tahun perpanjangan adalah 3 % x Luas Tanah x Harga Tanah pada tahun ke 31 ditambah dengan dana landreform sebesar 50 % (lima puluh persen) dari hasil perhitungan sesuai rumus sebelumnya.

Sedangkan untuk perpanjangan 30 tahun  rumusnya adalah 4 ½ % x Luas Tanah x Harga Tanah pada tahun ke 51 ditambah dengan dana landreform sebesar 50 % (lima puluh prosen) dari hasil perhitungan sesuai rumus sebelumnya. Namun jika terlanjur terlewat dari masa tenggang waktunya, biaya pengurusan HGB mati akan lebih mahal jika dibandingkan dengan diurus tepat waktu karena akan dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena akan dilakukan proses mulai dari awal seperti seperti pengecekan, pengukuran, dan pencatatan. Sedangkan jika pemegang hak yang tertulis telah meninggal dunia, maka ahli waris berkewajiban untuk memperpanjang dan melakukan pengajuan hak atas tanah dengan dikenakan BPHT (Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan).

Jika dibandingkan dengan memperpanjang yang sifatnya berjangka sehingga kurang praktis, Anda dapat segera mengubah Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik jika memang berencana memiliki seutuhnya. Proses HGB ke SHM sama halnya dengan perpanjangan, harus diawali dengan mengurus ke kantor pertanahan dimana lahan yang akan diproses berada.

Ketentuan lahan yang akan mengalami peningkatan hak ini tak lebih dari 600 meter persegi dan pemegan HGB yang berlaku atau sudah mati adalah WNI karena WNA tidak diperbolehkan untuk memiliki properti dengan SHM. Untuk melakukan proses HGB ke SHM, surat-surat yang dilampirkan diantaranya adalah sertifikat asli HGB yang statusnya akan diubah, fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun jika mengubah HGB ke SHM tanpa IMB, Anda harus meminta surat pengantar lurah (PM1) dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah digunakan untuk tempat tinggal, identitas diri, fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir,  surat permohonan kepada Kepala Pertanahan setempat, surat pernyataan tidak memiliki lebih dari 5 bidang dengan luas kurang dari 5000 meter persegi, dan yang terakhir membayar biaya perkara. Berapa pengeluaran biaya HGB ke SHM? Tentu besarannya tergantung dengan NJOP kavling yang akan diproses. Rumus yang digunakan untuk menghitung adalah 2% x (NJOP tanah – Rp. 60 juta). Cara lain adalah Anda bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Selain besaran kocek yang harus dikeluarkan, banyak pula yang bertanya-tanya lama waktu yang dibutuhkan untuk pengubahan HGB ke SHM. Untuk pertanyaan berapa lama HGB ke SHM, beberapa tahap yang dilalui melalui penjelasan sebelumya yaitu dengan mengajukan ROYA atau pembebasan hak tanggungan yang memakan waktu sekitar 5 hari kerja atau satu minggu. Setelah itu, baru bisa berlanjut dengan mengurus peningkatan hak. Proses keluarnya sertifikat SHM diperkirakan selesai seminggu setelah pengurusan. Lain halnya dengan pengurusan Akta Jual Beli menjadi Sertifikat Hak Milik yang memakan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan. Siapkan pula biaya pengurusan SHM dari AJB sesuai dengan ketentuan pemerintah saat ini.


---------------------------xxxxxxxxxxxxxxxxxxx------------------------------


Jual Ruko Grand Plaza Gresik 3 lantai by Citi9

Grand Plaza berada di lokasi paling strategis, benar benar di jantung kota Gresik, dan jalan utama menjadi akses satu - satunya menuju Surabaya - Gresik
Mengadaptasi konsep one stop living yang menggabungkan tempat tinggal, perkantoran, juga pusat pembelanjaan dalam suatu kawasan komersil yang megah, nyaman, dan modern. menjadikan Grand Plaza pusat belanja dan hunian terlengkap di Gresik.

lokasi potensial :
- bersebelahan dengan kawasan industri Petrokimia Gresik dengan Potensi 20.000 Karyawan
- 2 menit dari Gresik Kota Baru, satu - satunya entertainment area di Gresik
- 5 menit dari Makam Sunan Giri
- 5 menit dari Masjid Agung Gresik
- 7 menit dari area Semen Gresik
- 7 menit dari Univ. Muhammadiyah Gresik


Fasilitas : 
-PDAM
-PLN 2200 Watt
-IMB
-3 lantai

Spesifikasi
Luas tanah  : 40 m2 - 4x10
Luas bangunan  : 120 m2 - 4x13,5  
Sertifikasi  : HGB - Hak Guna Bangun

Lokasi
Alamat lokasi :
jl. Dr Wahidin S.H. Gresik
Kota : Gresik Kab.

CASH/KPR oke aja boskuu..
sudah masuk : Bu Rudy (resto), Holland Bakery
Jangan sampai kehabisan Unit yah....

Hubungi Marketing kami
0896 - 7748 - 6674 (Wa) - Handre Panjaitan
email : handreciti9@gmail.com

Ruko Grand Plaza Gresik

Ruko Grand Plaza Gresik

Site Plan / Denah Ruko Grand Plaza Gresik


Sabtu, 10 Juni 2017

Hal yang diperhatikan Sebelum Memilih Ruko Untuk Tempat Usaha

     Rumah toko atau ruko sekarang ini banyak digunakan selain untuk sewa ruang kantor, juga untuk aktivitas bisnis yang langsung berhubungan dengan konsumen.
Sebelum membeli ruko yang nantinya akan Anda gunakan sebagai sewa ruang kantor atau toko, sebaiknya Anda memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Pilihlah ruko atau sewa ruang kantor di dalam perumahan yang sudah banyak dihuni karena kemungkinan besar akan ramai dan mudah disewakan atau dijual kembali. Usahakan Anda memilih ruko yang posisinya di blok yang banyak dilalui pengunjung. Ruko dengan posisi ini, harganya memang lebih mahal namun lebih hidup dan lebih mudah memerkirakan dagangan atau usaha yang layak dibuka.

2. Jika ruko atau sewa ruang kantor yang akan Anda beli berada di luar kompleks perumahan, lihat potensi pengunjung dari daerah sekitarnya, dan apakah mudah diakses dari banyak penjuru dengan kendaraan pribadi atau angkutan umum.

3. Jika kebetulan Anda akan membeli ruko untuk sewa sewa ruang kantordi areal yang unit rukonya sedikit, cermati soal legalitas, keamanan, kebersihan, dan parkirnya. Para pemilik ruko harus sudah menyepakati penanganan ketiga hal terakhir.

4. Perhatikan dan bertanyalah kepada banyak orang tentang keamanan di sekitar ruko. Keamanan tidak hanya mencakup soal criminal, tapi juga kebakaran, gempa dan lain-lain.

5. Jangan lupa, cermati harga ruko yang akan Anda beli, rasional atau tidak. Untuk itu bandingkan harga ruko sekelas dalam satu kawasan.

6. Jika Anda akan menyewa, perhatikan tariff sewanya. Sewa ruko yang normal sekitar 8% dari harga jual. Jadi, kalau harganya Rp 1 Miliar, sewanya Rp 80 juta pertahun. Bila usaha yang Anda buka masih bisa menutup biaya sewanya, berarti harga ruko masih rasional. Kecuali kalau Anda sekaligus akan menghuninya, kalkulasi itu boleh diabaikan.

7. Supaya lebih aman, sebaiknya Anda menghubungi broker professional untuk mengetahui pasaran harga ruko setempat.



--------------------------xxxxxxxxxxxxxxxx------------------------



Jual Ruko Strategis Di Area Gempol (Gempol Avenue) by Citi9

Ruko Gempol 9 Avenue by Citi9 adalah sebuah commercial area yang berada dilahan seluas 1,5 Ha, dengan total 107 ruko. menjadikan gempol 9 avenue menjadi yang terluas - terlengkap - terindah di area gempol.
potensi :
-berada di area industri/produksi dengan ribuan tenaga kerja
-berada di jalan raya Surabaya-Pandaan yang padat lalu lintas
saat ini telah bergabung Tenant besar yang ikut meramaikan Gempol 9 Avenue,
-KFC
-NAV (proses)
-Pempek Ny Farina (proses) dll,
Fasilitas :
-PDAM
-PLN 2200 Watt
-IMB
-2 dan 3 lantai
Spesifikasi
Luas tanah : 85 m2 - 4,5x19
Luas bangunan : 196 m2 - 4,5x15
Sertifikasi : HGB - Hak Guna Bangun
Lokasi
Alamat lokasi :
Jl. Raya Gempol - Malang (depan PT. Indolakto)
Kota : Pasuruan Kota


CASH/KPR oke aja boskuu..
jangan sampai kehabisan Unit.

Hubungi Marketing kami
0896 - 7748 - 6674 (Wa) - Handre Panjaitan
email : handreciti9@gmail.com

Ruko Gempol Avenue

Ruko Gempol Avenue

Ruko Gempol Avenue

Site Plan Ruko Gempol Avenue




5 Tips Memilih Ruko yang Baik untuk Anda

     Ruko menjanjikan hunian yang selain kondusif untuk melakukan usaha, hunian dalam bentuk ruko juga menjanjikan potensi untuk disewakan kembali.kepada usahawan yang membutuhkan. Keuntungan yang bisa didapatkan dari memiliki ruko ini membuat motivasi orang untuk menyewa ataupun membeli ruko semakin tinggi dan meningkat setiap tahunnya. Persaingan untuk mendapatkan ruko yang strategis semakin membuat kesempatan memperoleh ruko yang nyaman sebagai hunian maupun tepat untuk melakukan usaha menjadi semakin sulit. Berikut pertimbangan yang bisa Anda lakukan untuk menemukan ruko yang tepat bagi Anda


Membeli vs Menyewa
Pertama-tama sebelum memutuskan untuk memfasilitasi usaha Kita dengan ruko penting untuk memilih antara membeli dan menyewa ruko. Pertimbangan ini pastinya didasarkan pada keadaan bisnis Anda. Apakah Anda sedang melakukan startup atau Anda sedang melakukan ekspansi bisnis. Bila Anda tengah melakukan startup dengan modal yang besar maka apa salahnya melakukan pembelian ruko. Namun bila startup Anda belum memiliki modal yang memadai menyewa bisa menjadi alternatif yang bagus bagi usaha Anda. Kemudian bila usaha Anda berada pada tahap ekspansi penting bagi Anda untuk membeli dan bukannya menyewa. Ini penting karena bagi usaha yang berekspansi untuk mempertahankan ekspansi secara menetap dan permanen membeli adalah opsi yang tepat. Karena menyewa bisa terancam peluang pemilik yang menaikan harga sewaktu-waktu dan mengancam kekuatan bertahan dari ekspansi usaha Anda.

Kelebihan dari menyewa ruko adalah tarif yang dikeluarkan tidak sebanyak membeli. Bagi usaha yang berada pada tahap stratup maupun ekspansi perhitungan biaya operasional akan dikerjakan dengan mudah. Akan tetapi bila ada perubahan kebijakan sewa ataupun tarif sewa dari pemilik atau agen perumahan ini akan membawa dampak kurang baik bagi usaha Anda.

Nilai tambah dari membeli ruko ialah ketika usaha sedang surut Kita tidak perlu mengkhawatirkan biaya operasional. Kemudian peluang mendapatkan capital gain juga menjadi nilai tambah membeli ruko. Ini bisa terjadi dengan pertimbangan kenaikan jual ruko dibandingkan dengan saat pertama membeli. Adapun kelemahan dari pembelian ruko ialah modal yang dikeluarkan yang besar. Namun hal ini bisa diatasi dengan mengajukan kredit pada bank untuk penyewaan ruko. Ini bisa menjadi salah satu alternatif untuk memulai usaha tanpa modal.

Tepat Lokasi vs Tepat Kegunaan vs Tepat Harga
Mau lokasi strategis dan bisa menguntungkan usaha ya siap-siap modal banyak, mau modal terjangkau dan menguntungkan usaha ya siap-siap menyiasati lokasi, mau lokasi strategis dan modal terjangkau siap siap menyiasati keuntungan Anda. Apapun pilihan ruko yang ingin dibeli atau disewa pastikan prioritas utama Anda dari ruko yang dibutuhkan. Apakah itu keterjangkauan, lokasi, ataukah kegunaan dari ruko ini sendiri. Seperti Kita fahami tidak semua usaha membutuhkan lokasi yang strategis dan dekat dengan jalan raya, bisa saja ruko anda justru lebih cocok di tempat yang agak jauh dari pemukiman dan memiliki akses yang jauh dari jalan.
Semisal bila Anda memiliki usaha rumah terapi bagi anak autis, maka ruko yang kurang dekat dengan jalan raya dan sepi dari keramaian bisa menjadi pilihan bagi Anda. Akan tetapi pemilihan ruko yang memiliki fungsi sanitasi yang baik dan sirkulasi udara yang sesuai adalah prioritas bagi Anda sebab anak autis yang Anda layani membutuhkan keadaan yang kondusif bagi perawatan mereka.

Kemudian semisal Anda memiliki kurir barang jarak jauh, adalah penting untuk menaruh prioritas pada lokasi dan harga. Karena seperti Kita fahami berbagai fasilitas seperti Ac, Wifi, Sanitasi, dsb. bukan terlalu menjadi prioritas bila Anda membutuhkan tempat dengan akses jalan raya untuk melakukan loading dan pengiriman barang. Sehingga pastikan prioritas Anda dalam menentukan lokasi, kegunaan, atau harga ruko sesuai dengan jenis usaha Anda.

Lokasi Menentukan Prestasi
Strategis mungkin menjadi standar utama bagi pemilihan ruko. Bisa saya katakan bahwa hal ini salah besar! Karena lokasi yang bisa mendukung prestasi usaha juga harus mempertimbangkan keadaan lingkungan ruko. Apa gunanya memiliki ruko strategis tapi memiliki reputasi sebagai tempat yang berbahaya dan tidak aman? Kemudian perhatikan keberadaan kompetitor di ruko tersebut, adakah usaha yang sama dengan Anda atau tidak. Pastikan pula lingkungan sosial dari ruko benar-benar mendukung usaha Anda untuk berjalan di lokasi tersebut.

Kondisi Luar dan Dalam Ruko
Pelajari dengan baik kondisi pemberi sewa atau penjual ruko. Upayakan membeli dari yang bermotivasi tinggi untuk menjual. Semisal penjual atau penyedia sewa yang ingin pindah ke luar kota atau butuh uang. Ini akan memudahkan Kita dalam menawar harga ruko. Keadaan bangunan dari ruko juga menjadi pertimbangan, pastikan struktur bangunan masih kuat dan fasilitas dari ruko ini masih berjalan dengan baik. Pahami perjanjian sewa maupun perjanjian beli yang dibuat. Pastikan membeli atau menyewa ruko membuat Anda untung bukan malah buntung

Perbanyak Informasi
Perbanyak membaca iklan mengenai ruko di surat kabar, maupun berbagai forum jual beli online. Bandingkan antara ruko yang memiliki spesifikasi sama atau identik. Pelajari kelebihan dan kelemahan dari ruko yang berpeluang untuk Anda beli atau sewa. Perhatikan baik-baik setiap ruko yang sesuai dengan kategori Anda dan pastikan Anda tidak overprice dalam memilih ruko.


----------------------xxxxxxxxxxxxx---------------------------


Ruko Grand Plaza Gresik 3 lantai by Citi9

Grand Plaza berada di lokasi paling strategis, benar benar di jantung kota Gresik, dan jalan utama menjadi akses satu - satunya menuju Surabaya - Gresik
Mengadaptasi konsep one stop living yang menggabungkan tempat tinggal, perkantoran, juga pusat pembelanjaan dalam suatu kawasan komersil yang megah, nyaman, dan modern. menjadikan Grand Plaza pusat belanja dan hunian terlengkap di Gresik.

lokasi potensial :
- bersebelahan dengan kawasan industri Petrokimia Gresik dengan Potensi 20.000 Karyawan
- 2 menit dari Gresik Kota Baru, satu - satunya entertainment area di Gresik
- 5 menit dari Makam Sunan Giri
- 5 menit dari Masjid Agung Gresik
- 7 menit dari area Semen Gresik
- 7 menit dari Univ. Muhammadiyah Gresik


Fasilitas : 
-PDAM
-PLN 2200 Watt
-IMB
-3 lantai

Spesifikasi
Luas tanah  : 40 m2 - 4x10
Luas bangunan  : 120 m2 - 4x13,5  
Sertifikasi  : HGB - Hak Guna Bangun

Lokasi
Alamat lokasi :
jl. Dr Wahidin S.H. Gresik
Kota : Gresik Kab.

CASH/KPR oke aja boskuu..
sudah masuk : Bu Rudy (resto), Holland Bakery
Jangan sampai kehabisan Unit yah....

Hubungi Marketing kami
0896 - 7748 - 6674 (Wa) - Handre Panjaitan
email : handreciti9@gmail.com

Ruko Grand Plaza Gresik yang strategis

Ruko Grand Plaza Gresik yang strategis

Ruko Grand Plaza Gresik yang strategis

Site Plan / Denah Ruko Grand Plaza Gresik